Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/06/2020 15:40 WIB

Keluarga Jenazah PDP yang Diambil Paksa Akan Dites Covid-19

Ilustrasi Rapid Test
Ilustrasi Rapid Test
CIKARANG, DAKTA.COM - Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Bekasi akan melakukan tes swab terhadap keluarga almarhum Rosidi, yang jenazahnya diambil paksa di rumah sakit Mekarsari Bekasi Timur, Kota Bekasi.
 
Sebelumnya, keluarga dan warga Srimukti, Tambun Utara menolak pemakaman Rosidi secara protokol kesehatan, kemudian memaksa mengambil jenazah Rosidi yang dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dari dalam rumah sakit hingga videonya viral di media sosial.
 
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengungkapkan untuk memastikan kembali tidak adanya penyebaran virus tersebut, pihaknya akan melakukan tes swab kepada seluruh keluarga dan kerabat almarhum.
 
"Peristiwa pengambilan paksa itu di Kota Bekasi, tapi warga itu warga Kabupaten Bekasi, berdasarkan penelusuran petugas di lapangan, bahwa almarhum itu telah dilakukan rapid test dan swab dan itu hasilnya negatif," ungkapnya di Cikarang, Rabu (10/6).
 
Sementara itu, kepala desa srimukti, sandam ranta mengaku tidak mengetahui sekaligus tidak mengarahkan warganya mendatangi rumah sakit mekarsari di Kota Bekasi untuk mengambil jenazah almarhum rosidi.
 
Ia meminta maaf atas nama warga nya atas tindakan yang telah dilakukan tersebut.
 
Dari data yang diperoleh almarhum didiagnosa menderita penyakit paru dan setelah dilakukan rapid tes almarhum Rosidi juga negatif covid 19.
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2173 Kali
Berita Terkait

0 Comments