Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/06/2020 15:09 WIB

Wali Kota Bekasi Sesalkan Penjemputan Paksa Jenazah PDP Covid-19

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyesalkan peristiwa penjemputan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari Rumah Sakit Mekarsari.
 
Meskipun yang dijemput diketahui warga Kabupaten Bekasi, namun dia tetap meminta hal ini tidak terulang di kemudian hari.
 
"Sangat menyesalkan warga yang memaksa memulangkan jenazah PDP itu, kalau betul itu PDP seharusnya dimakamkan sesuai standar WHO apalagi itu terjadi di ruang lingkup Pemkot Bekasi," katanya, Rabu (10/6).
 
Rahmat sendiri meminta pihak rumah sakit melaporkan kasus ini ke pihak terkait, apabila ada salah seorang pegawai rumah sakit yang menjadi korban pemukulan saat penjemputan jenazah.
 
Kepala Bagian Humas Polres metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengakui polisi sudah meminta keterangan pihak rumah sakit dan warga, terkait peristiwa penjemputan paksa jenazah tersebut.
 
"Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sebab pihak rumah sakit belum melaporkan secara resmi kasus ini ke pihak kepolisian," katanya.
 
Sebelumnya viral video yang beredar di media sosial terkait penjemputan paksa jenazah PDP yang dirawat di rumah sakit Mekarsari, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada 8 Juni lalu. 
 
Jenazah yang dijemput secara paksa, diketahui bernama almarhum Rosidi (55) warga Kampung Gabus Dukuh Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
 
Pada 3 juni 2020 almarhum Rosidi masuk ke rumah sakit karena penyakit paru-paru.
 
Meski hasil rapid test dia diketahui non reaktif, namun pihak rumah sakit tetap menjadikan Rosidi sebagai pasien dalam pengawasan.
 
Saat dalam perawatan Alm Rosidi akhirnya meninggal dunia pada 8 Juni. karena masuk PDP maka pemakaman jenazah akan dilakukan dengan standar Covid-19.
 
Karena keluarga dan warga sekitar rumahnya menolak, jenazah kemudian dijemput secara paksa. Massa berjumlah sekitar 30 orang membawa jenazah yang masih terbaring di ranjang rumah sakit.
 
Almarhum kemudian dimakamkan tanpa protokol kesehatan, di TPU Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
 
Setelah jenazah dimakamkan, gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, mengumumkan bahwa hasil tes swab PCR dari Alm Rosidi, negatif virus Covid-19.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2070 Kali
Berita Terkait

0 Comments