Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/06/2017 13:30 WIB

Satgas Waspada Investasi OJK Segera Panggil Manajemen First Travel

jamaah umroh
jamaah umroh
JAKARTA_DAKTACOM : Satgas Waspada Investasi yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil manajemen First Travel (FT). 
 
Hal ini dinyatakan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan A Kamil Razak pada Focussed Group Discussion (FGD) tentang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Jakarta, Rabu (14/06) yang dilaksanakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
 
Menurut Kamil, pemanggilan diperlukan agar FT bisa menjelaskan model bisnis yang mereka jalankan. Setelah pemanggilan itu, Satgas baru akan menyatakan apakah FT melaksanakan investasi illegal atau tidak.
 
"Jika suatu model bisnis dinyatakan illegal oleh Satgas Waspada Investasi, maka nantinya kegiatan tersebut harus dihentikan." tegasnya.
 
Ditanya soal mekanisme pengembalian dana korban, Kamil menjelaskan bahwa proses pengembalian dan bukan tugas OJK, tetapi putusan pengadilan.
 
"Pengembalian dilakukan setelah proses pengadilan inkrah, dan jaksa yang bertugas mengembalikan dana para korban"
 
Kamil juga memandang perlunya review PMA 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Salah satu aspek yang disorot Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan ini adalah aturan terkait transaksi antara jemaah dengan pihak travel umrah.
 
"Kemenag perlu membuat regulasi yang mengatur bahwa pemberangkatan umrah tidak boleh ditunda, harus sesuai kesepakatan para pihak," ujarnya.
 
Selain itu, lanjut Kamil, perlu adanya aturan tentang kewenangan travel untuk menghimpun dana masyarakat. Aturan itu diperlukan antara lain untuk menghindari spekulasi perusahaan yang terlalu tinggi.
 
Sebab, spekulasi itu akan menyebabkan tujuan pengumpulan dana jemaah menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi miss management perusahaan yang merugikan nasabah.
 

 

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
Sumber : www.kemenag.go.id
- Dilihat 787 Kali
Berita Terkait

0 Comments