Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/03/2018 13:41 WIB

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Sudding

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Adi Warman saat menggelar konferensi pers
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Adi Warman saat menggelar konferensi pers
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghasilkan putusan sela untuk mengembalikan kepengurusan DPP Partai Hanura 2015-2020.
 
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Hanura Adi Warman saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/03) malam di Hotel Sultan, Jakarta.
 
"Sesuai putusan sela dari PTUN Jakarta, maka yang berlaku adalah SK nomor 22 dimana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen Partai Hanura," tegas Adi.
 
Adi menyatakan dengan adanya putusan sela ini, maka seluruh dokumen harus ditandatangani oleh Oso dan Sudding selaku Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal Partai Hanura.
 
"Jadi ke depannya terkait dengan proses pencalegan untuk Pemilu 2019, seluruh dokumen harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal Partai Hanura dalam hal ini adalah Pak Oso dan Pak Sudding," jelasnya.
 
Seperti diketahui, pengurus Partai Hanura kubu Daryatmo, mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Masa Bakti 2015-2020. Kuasa hukum kubu Daryatmo mendaftarkan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu.
 
Dalam Putusan majelis hakim Senin kemarin, menetapkan untuk mengabulkan penundaan pelaksanaan sengketa yang dimohonkan penggugat. Serta mewajibkan  Kementerian Hukum dan HAM untuk menunda pelaksanaan SK terkait kepengurusan Partai Hanura, sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 757 Kali
Berita Terkait

0 Comments