Selasa, 20/03/2018 13:41 WIB
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Sudding
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghasilkan putusan sela untuk mengembalikan kepengurusan DPP Partai Hanura 2015-2020.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Hanura Adi Warman saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/03) malam di Hotel Sultan, Jakarta.
"Sesuai putusan sela dari PTUN Jakarta, maka yang berlaku adalah SK nomor 22 dimana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen Partai Hanura," tegas Adi.
Adi menyatakan dengan adanya putusan sela ini, maka seluruh dokumen harus ditandatangani oleh Oso dan Sudding selaku Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal Partai Hanura.
"Jadi ke depannya terkait dengan proses pencalegan untuk Pemilu 2019, seluruh dokumen harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal Partai Hanura dalam hal ini adalah Pak Oso dan Pak Sudding," jelasnya.
Seperti diketahui, pengurus Partai Hanura kubu Daryatmo, mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Masa Bakti 2015-2020. Kuasa hukum kubu Daryatmo mendaftarkan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu.
Dalam Putusan majelis hakim Senin kemarin, menetapkan untuk mengabulkan penundaan pelaksanaan sengketa yang dimohonkan penggugat. Serta mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menunda pelaksanaan SK terkait kepengurusan Partai Hanura, sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Reporter | : | |
Editor | : |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments