Jum'at, 24/02/2023 06:00 WIB
Kejari Bekasi Beri Pendampingan Hukum Pedagang Pasar Induk Cibitung
BEKASI,DAKTA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung (PIC). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, pihaknyatelah menerima surat permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan Nomor Surat PD.01.03/368/Disdag/2023 tertanggal 21 Februari 2023.
"Permohonan legal assistance ini ditindaklanjuti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi selaku jaksa pengacara negara dengan menyusun rangkaian administrasi yang diperlukan terkait adanya permohonan tersebut," kata Siwi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/2/2023).
Dia menjelaskan, surat permohonan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara detail dan resmi pada Rabu (22/2/2023). Hal itu bertepatan dengan pemaparan awal permasalahan yang dimaksud oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi kepada Kejari.
"Permasalahan dimaksud berkaitan dengan konflik internal pada mitra kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini pelaksana kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yaitu PT Citra Prasasti Konsorindo," ujarnya.
Siwi menjelaskan, persoalan internal dua perusahaan cabang dengan kantor induknya tersebut berdampak atas terganggunya proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Sehingga, hal itu mempengaruhi kepentingan para pedagang di lokasi itu.
Menurut Siwi, Pemkab Bekasi merasa perlu mengambil tindakan untuk menjaga kepentingan umum, khususnya para pedagang di Pasar Induk Cibitung. "Baru proses awal karena surat permohonan pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan juga baru disampaikan kemarin. Mohon bersabar, namun pada intinya kami fokus melindungi sekitar 2.500 pedagang yang menggantungkan nasib di Pasar Induk Cibitung," katanya.
Siwi menjelaskan pendampingan hukum tersebut merupakan salah satu kewenangan jaksa pengacara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian Bab I huruf D angka 20 dan angka 22 Lampiran Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebelumnya, pembangunan peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema build operate transfer (BOT) senilai Rp 200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023. Dalam klausul surat kontrak disebutkan, perusahaan berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan.
Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang beralih ke PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan terakhir ini.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Target Beroperasi Februari 2024, PT AKL Memulai Pengerjaan Flyover Kota Deltamas
- Bacaleg Partai Golkar Berang Usai Spanduk Sosialisasinya Dicopot Pengurus RW
- Lagi, Kemendagri Tunjuk Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Bekasi
- Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Logo, PKS Kabupaten Bekasi Bakal Pasang 30 ribu bendera
- FajarPaper Dukung Program Daur Ulang Sampah Plastik Rumah Tangga dan Giat bersih Sungai bersama REHAB Cikarang
- Laboratorium Pipa dan Resin Polimer IAPMO Diharap Bisa Meningkatkan Daya Saing Industri
- Syamsul Fallah Gabung ke PKB, Bakal Gerus Suara PKS?
- Daftar Bacaleg ke KPU, PKB Kabupaten Bekasi Optimis Bakal Menang
- Daftar Bacaleg ke KPU, PBB Kabupaten Bekasi Bawa Misi KH Noer Ali
- Pansus 23 DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Perkembangan Koperasi Karyawan Surya Abadi
- PKS Jadi yang Pertama Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Bekasi
- Dewan Pendidikan Kab Bekasi Akan Datangi SMPN 12 Terkait Kegiatan Study Tour Yang Di Duga Melanggar
- WOM Finance Bantu Ribuan Santri Pondok Pesantren
- Pemkab Bekasi Tiru DKI Jakarta, Kaji Kebijakan Perketat Pendatang Baru Usai Lebaran 2023
- FajarPaper Berikan Zakat Idul Fitri di Tiga Desa
0 Comments