Jum'at, 24/02/2023 06:00 WIB
Kejari Bekasi Beri Pendampingan Hukum Pedagang Pasar Induk Cibitung
BEKASI,DAKTA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung (PIC). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, pihaknyatelah menerima surat permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan Nomor Surat PD.01.03/368/Disdag/2023 tertanggal 21 Februari 2023.
"Permohonan legal assistance ini ditindaklanjuti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi selaku jaksa pengacara negara dengan menyusun rangkaian administrasi yang diperlukan terkait adanya permohonan tersebut," kata Siwi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/2/2023).
Dia menjelaskan, surat permohonan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara detail dan resmi pada Rabu (22/2/2023). Hal itu bertepatan dengan pemaparan awal permasalahan yang dimaksud oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi kepada Kejari.
"Permasalahan dimaksud berkaitan dengan konflik internal pada mitra kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini pelaksana kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yaitu PT Citra Prasasti Konsorindo," ujarnya.
Siwi menjelaskan, persoalan internal dua perusahaan cabang dengan kantor induknya tersebut berdampak atas terganggunya proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Sehingga, hal itu mempengaruhi kepentingan para pedagang di lokasi itu.
Menurut Siwi, Pemkab Bekasi merasa perlu mengambil tindakan untuk menjaga kepentingan umum, khususnya para pedagang di Pasar Induk Cibitung. "Baru proses awal karena surat permohonan pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan juga baru disampaikan kemarin. Mohon bersabar, namun pada intinya kami fokus melindungi sekitar 2.500 pedagang yang menggantungkan nasib di Pasar Induk Cibitung," katanya.
Siwi menjelaskan pendampingan hukum tersebut merupakan salah satu kewenangan jaksa pengacara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian Bab I huruf D angka 20 dan angka 22 Lampiran Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebelumnya, pembangunan peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema build operate transfer (BOT) senilai Rp 200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023. Dalam klausul surat kontrak disebutkan, perusahaan berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan.
Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang beralih ke PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan terakhir ini.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
0 Comments