Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/03/2019 15:30 WIB

Belum Isi SPT? Simak Langkah-langkah E-Filing

Bincang Publik bersama Kanwil DJP jawa Barat III tentang E-Filing
Bincang Publik bersama Kanwil DJP jawa Barat III tentang E-Filing
BEKASI, DAKTA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas layanan e-Filing secara online untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) yang jatuh tempo pada 31 Maret 2019 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP), sementara untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2019.
 
Layanan e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)  secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi.
 
Tenaga Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III, Hanifa Az Zahra mengatakan untuk melaporkan SPT secara e-Filing dapat menyertakan dokumen pendukung seperti bukti potong, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan lain-lain sebelum pengisian SPT.
 
“Untuk tata cara pelaporan SPT secara e-Filing dapat mengajukan permohonan e-Fin terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan persyaratan mengisi permohonan e-FIN membawa Identitas Wajib Pajak (NPWP), Identitas Orang Pribadi (KTP), Surat Kuasa (bila dikuasakan), e-FIN diberikan dengan satu hari setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP terdekat,” paparnya.
 
Setelah mendapatkan e-Fin maka langsung melakukan registrasi dan aktivasi dengan alamat website djponline.pajak.go.id, jika yang sudah pernah lapor dengan e-Filing maka anda hanya perlu login dengan NPWP dan masukkan password (sebelum lanjut ke langkah berikutnya maka anda harus memastikan bahwa email yang digunakan ketika untuk akun djponline adalah email yang valid dan aktif).
 
Selanjutnya anda ikuti petunjuk pada sistem, setelah berhasil melakukan registrasi maka anda langsung bisa mengisi SPT dengan menu Buat SPT. Kemudian, melakukan pengisian buat SPT dengan panduan saja agar lebih mudah dipahami oleh user. Setelah semuanya sudah lengkap terisi maka anda klik meminta kode verifikasi dan anda harus memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email anda dan memasukkan kode verifikasi maka klik kirim SPT. Selanjutnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email anda.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo, SE., MM., menyampaikan mereka yang wajib melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing adalah yang penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari 60 juta setahun.
 
“Nah ini berarti Anda masuk dalam kategori penyampaian SPT Tahunan OP 1770SS. Bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja serta dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final menggunakan formulir SPT Tahunan OP 1770S. Pelaporan SPT dengan e-Filing juga berlaku untuk SPT Tahunan OP 1770, yaitu bagi Anda yang memiliki usaha, dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final dalam negeri lainnya/luar negeri. Khusus untuk SPT OP 1770 dan SPT Badan 1771 wajib untuk upload e-SPT,” jelasnya.
 
 
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan segala pengaduan hanya di KRING PAJAK 1500200. Sedangkan jika ingin bertanya dan memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP terdekat atau bisa langsung hubungi akun sosial media kami di Facebook Kanwil Djp Jawa Barat III, Twitter @KwldjpjabarIII, dan Instagram @kanwildjpjabar3. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1419 Kali
Berita Terkait

0 Comments