Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/02/2019 15:26 WIB

Begini Cara Lapor SPT dengan E-Filing, Mudah dan Cepat

Bincang Publik bersama Kanwil DJP jawa Barat III tentang SPT tahunan PPh
Bincang Publik bersama Kanwil DJP jawa Barat III tentang SPT tahunan PPh
BEKASI, DAKTA.COM - Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) jatuh tempo pada 31 Maret 2019 mendatang untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), sementara untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2019.
 
Untuk memudahkan wajib pajak (WP) melaporkan SPT PPh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas layanan e-Filing secara online dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id dan Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi.
 
“Karena biasanya saat akhir-akhir jatuh tempo, masyarakat membludak untuk melaporkan SPT PPh. Namun kini WP bisa melaporkannya melalui e-Filing dari smartphone,” kata Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III, Robert Marhuradja dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (27/2).
 
Keuntungan melaporkan SPT PPh dengan e-Filing ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan cepat dan aman selama 24 jam. Selain itu, penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
 
“Dengan e-Filing ini juga murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT, dan dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR),” kata Tenaga Penyuluh Perpajakan, Agung Prasetyo Kanwil DJP Jawa Barat III dalam talkshow.
 
Untuk melaporkan SPT secara e-Filing, dapat menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan lain-lain sebelum pengisian SPT.
 
Tenaga Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III, Elfitro Damar Ansari juga menjelaskan tata cara pelaporan SPT secara e-Filing. Awalnya, WP mengajukan permohonan e-Fin ke KPP terdekat dengan persyaratan:
 
– Mengisi Permohonan e-FIN
– Identitas Wajib Pajak (NPWP)
– Identitas Orang Pribadi (KTP)
– Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
 
Electronic Filing Identification Number (e-FIN) diberikan satu hari setelah permohonan diterima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah mendapatkan e-Fin maka langsung melakukan registrasi dan aktivasi di website djponline.pajak.go.id.
 
“Jika yang sudah pernah lapor dengan e-Filing maka hanya perlu login dengan NPWP dan masukkan password. Sebelum lanjut ke langkah berikutnya maka harus memastikan bahwa email yang digunakan ketika untuk akun djponline adalah email  yang valid dan aktif,” jelasnya dalam talkshow.
 
Selanjutnya ikuti petunjuk pada sistem, setelah berhasil melakukan registrasi maka anda langsung bisa mengisi SPT dengan menu Buat SPT. Kemudian mengisi SPT dengan panduan saja agar lebih mudah dipahami oleh user.
 
Setelah semuanya sudah lengkap terisi, maka klik untuk meminta kode verifikasi dan anda harus memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email anda.
 
“Kalau sudah memasukkan kode verifikasi maka klik kirim SPT, selanjutnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email. Cepat dan mudah kan,” katanya.
 
Pihaknya menginformasikan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan segala pengaduan hanya di KRING PAJAK 1500200. Sedangkan jika ingin bertanya dan memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP terdekat atau bisa langsung hubungi akun sosial media kami di Facebook Kanwil Djp Jawa Barat III, Twitter @KwldjpjabarIII, dan Instagram @kanwildjpjabar3. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2728 Kali
Berita Terkait

0 Comments