Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 11/05/2015 11:21 WIB

Tahanan BNN Yang Melarikan Diri Akan Mendapat Tambahan Hukuman

BNN Jakarta
BNN Jakarta

JAKARTA_DAKTACOM: BNN memastikan hukuman tambahan kepada pelaku yang membuat para tahanan mereka melarikan diri.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bid Pencegahan BNN, Brigjen Pol Deddy Fauzi yang mengungkapkan mereka telah menahan empat orang yang diduga membantu 10 tahanan BNN melarikan diri pada Maret lalu.

"Ini selain para pelaku, kami juga menahan empat orang yang diduga membantu mereka melarikan diri. Ada pasal pemberatan yang nantinya akan dijatuhkan pada mereka" Deddy Fauzi.

Namun Deddy menyangkal adanya dugaan oknum internal BNN yang turut terlibat dalam kasus pelarian diri para tahanan tsb.

Menurut Deddy, bagi tersangka utama yang telah dijatuhi vonis hukuman mati maka hukuman tsb sudah tidak dapat diperberat lagi.

"Ya kalau sudah divonis hukuman mati apanya lagi yang mau diperberat? Walaupun ada kata pemberatan hukuman dalam pasal tersebut ya jika kita temukan tindak pidana lainnya, misalkan TPPU, bisa kita jerat dengan menarik uang mereka semua, itu pemberatannya" tegasnya.

BNN telah berhasil menangkap 9 dari 10 tahanan BNN yang melarikan diri pada bulan Maret silam.

Kini kedua tersangka atas nama Franky dan Erik telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan utk dilakukan putusan hukuman pemberatan atas kejadian melarikan diri tsb. Sementara satu orang tahanan lagi bernama Usman hingga kini masih belum tertangkap.***

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1788 Kali
Berita Terkait

0 Comments