Tahanan BNN Yang Melarikan Diri Akan Mendapat Tambahan Hukuman
JAKARTA_DAKTACOM: BNN memastikan hukuman tambahan kepada pelaku yang membuat para tahanan mereka melarikan diri.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bid Pencegahan BNN, Brigjen Pol Deddy Fauzi yang mengungkapkan mereka telah menahan empat orang yang diduga membantu 10 tahanan BNN melarikan diri pada Maret lalu.
"Ini selain para pelaku, kami juga menahan empat orang yang diduga membantu mereka melarikan diri. Ada pasal pemberatan yang nantinya akan dijatuhkan pada mereka" Deddy Fauzi.
Namun Deddy menyangkal adanya dugaan oknum internal BNN yang turut terlibat dalam kasus pelarian diri para tahanan tsb.
Menurut Deddy, bagi tersangka utama yang telah dijatuhi vonis hukuman mati maka hukuman tsb sudah tidak dapat diperberat lagi.
"Ya kalau sudah divonis hukuman mati apanya lagi yang mau diperberat? Walaupun ada kata pemberatan hukuman dalam pasal tersebut ya jika kita temukan tindak pidana lainnya, misalkan TPPU, bisa kita jerat dengan menarik uang mereka semua, itu pemberatannya" tegasnya.
BNN telah berhasil menangkap 9 dari 10 tahanan BNN yang melarikan diri pada bulan Maret silam.
Kini kedua tersangka atas nama Franky dan Erik telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan utk dilakukan putusan hukuman pemberatan atas kejadian melarikan diri tsb. Sementara satu orang tahanan lagi bernama Usman hingga kini masih belum tertangkap.***
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments