Rabu, 26/07/2017 10:00 WIB
Penertiban THM Ditunggu Masyarakat Banyak
CIKARANG_DAKTACOM: Kelanjutan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi yang dianggap melanggar ketentuan Perda No 03 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan hingga kini masih ditunggu banyak masyarakat
Pasalnya hingga saat ini belum ada tanda-tanda tindakan tegas, mengingat hampir semua Tempat Hiburan Malam seperti diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke,panti pijat dan live musik di Kabupaten Bekasi masih melanggar aturan.
Kepala Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan saat ini pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif.
“Kita terus berikan himbauan-himbauan, kalau masih ada yang bandel tentunya sesuai protap akan kita berikan peringatan satu, dua dan tiga, lalu teguran satu, dua dan tiga. Baru ketika mereka masih membandel kita lakukan penyegelan,” ucapnya, Rabu (26/7).
Ia sendiri belum bisa memastikan kapan penyegelan itu akan dilakukan. “Lihat situasi dan kondisinya seperti apa, apakah mereka menyadari atau tidak? Daripada kita menutup paksa kan lebih baik mereka menutup usahanya sendiri karena kan ada usaha-usaha lain yang memang tidak dilarang Perda,” kata dia.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi. Sahat MBJ Nahor membantah jika penertiban THM disebut mandeg. Ia mengatakan bahwa penertiban belum dilakukan mengingat pihaknya harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan SKPD terkait lainnya. “Pasti akan kita lakukan tetapi kita harus berkordinasi dulu,” tutupnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Poskota |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments