Rabu, 14/06/2017 07:00 WIB
Soal Meikarta, Satpol PP Sudah Kirim Teguran
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah kabupaten Bekasi telah memberikan 3 kali surat teguran terhadap PT. Lippo Group karena belum mengantongi izin pembangunan mega proyek Kota Meikarta
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor ditemui seusai menggelar rapat dengan komisi 1 DPRD mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, maupun koordinasi dengan badan penanaman modal dan perijinan terpadu, diketahui pembangunan kota Meikarta yang digagas lippo group belum selesai, meski belum mendapat izin namun pengembang sudah melakukan pembangunan.
"Ini diakui menyalahi aturan, untuk itu kami beberapa waktu lalu melakukan pengecekan lapangan sambil memberikan surat teguran pertama," katanya pada Selasa (14/6).
Meski sudah diberikan surat teguran, namun PT. Lippo Group tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap saja melanjutkan pembangunan sehingga diberikan surat teguran ke 2 dan ke 3 yang sesuai dengan permendagri nomer 23 tahun 2011.
Setelah diberikan surat teguran maka proses selanjutnya akan diberikan surat peringatan 1,2 dan 3, apabila tidak diindahkan juga maka pihaknya bersama dengan unsur terkait melakukan rapat koordinasi guna menghentikan proyek pembangunan kota modern tersebut.
Sahat menambahkan, meski sudah ada itikad baik terkait dengan proses pembuatan perijinan dari pengembang namun sebagai pemerintah daerah pihaknya menginginkan supaya proses perijinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
Kota Meikarta diakui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dalam proses pembangunannya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
ini mau nya apa ya??izin kan lagi di proses, lalu kenapa di hambat pembangunan nya??ini birokrasi di negeri ini...arogan dan tidak mencari win win solution, meikarta taat peraturan sejauh ini. izin ada, sebagian lg di proses...semua sdh ssuai prosedur
Sudah jadi rahasia umum DRPD dan Pemda satu paket peras pengusaha dgn aturan A-Z yg ujung-ujungnya duit. masa bodoh dgn warga butuh kerjaan atau roda ekonomi daerah bergerak atau tidak yg penting kantong dan perut buncit dulu.
Kapok deh pengusaha membangun kalau jadi bulanan-bulanan oknum DPRD ampe Satpol PP...WOI WARGA BUTUH LAPANGAN KERJA JGN EGOISSSS....
Tdk mungkin pengembang sekelas Lippo berani membangun klu izin utama belum ada apa lagi itu di iklanin besar-besaran...ini ma akal2an oknum Satopl dan DPRD cari duit...mereka ini ga mikir panjang klu meikarata jadi kan pemasukan daerah bertambah krn roda
semoga permasalahan dan perizinan ny cepat selesai, supaya pembangunan meikarta tidak terhambat...karena saya yakin adanya pembangunan meikarta ini akan meningkatkan taraf ekonomi daerah sekitar, dan bisa juga untuk menopang ibukota jakarta