Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/05/2017 08:30 WIB

Komisi I DPR: Negara Lain Tak Berhak Urusi Kasus Ahok

Biem Benyamin
Biem Benyamin
BEKASI_DAKTACOM: Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Biem Benyamin menilai bahwa media atau lembaga dari negara lain tidak punya hak untuk mengintervensi kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
 
Dirinya menilai bahwa ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencari dukungan dari ranah internasional demi mendapat legitimasi bahwa Ahok tidak bersalah dan agar sedemikian rupa dapat bebas dari jerat hukum.
 
"Kalau dilihat dari protes kalangan luar negeri, kita bisa lihat bahwa sebenarnya mereka tidak paham dengan apa yang terjadi di Indonesia," ungkapnya saat diwawancarai Radio Dakta, Jum'at (12/5).
 
Politisi Gerindra ini juga melihat bahwa ada perbedaan nilai yang dianut antara hukum Indonesia dengan konsensus HAM di Barat.
 
"Saya pikir sulit kalau setiap kasus hukum malah diadu dengan HAM, kebebasan berekspresi atau semacamnya, kebebasan macam apa yang kita harapkan kalau malah terus menyuburkan perpecahan," ungkapnya.
 
Ia pun menegaskan bahwa seharusnya dunia internasional lah yang harus konsisten dengan menghargai hukum dan independensi Indonesia dalam kasus penistaan agama ini.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 21480 Kali
Berita Terkait

0 Comments