Senin, 08/05/2017 18:30 WIB
Mimbar Syariah, Wadah Bagi Da'i Penegak Syariat
BEKASI_DAKTACOM: Melihat pentingnya konsolidasi serta koordinasi diantara da'i yang memiliki fokus penegakan syariah, Mimbar Syariah ahir sebagai sebuah wadah bagi para pendakwah.
Menurut Hamzah Baya selaku ketua umum Mimbar Syariah, wadah yang didirikan ini diharapkan bisa menjadi wahana integratif dan kekeluargaan dari para da’i dan kaum muslimin yang siap berkontribusi untuk dakwah Islam.
"Target goalnya adalah terjadinya koordinasi dan konsolidasi para da'i penegak syariat," ujarnya pada Ahad malam (7/5).
Visi utama Mimbar Syariah sendiri adalah untuk menjadi forum koordinasi dan konsolidasi para da’I yang mempunyai peran strategis dalam penegakkan syari’ah di Indonesia.
Hamzah pun memaparkan bahwa misi Mimbar Syariah setidaknya memiliki 3 cakupan utama, yakni kaderisasi, koordinasi para da'i dan sosialisasi penegakan syariah Islam.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments