Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 05/05/2017 17:00 WIB

GNPF MUI: Mahkamah Agung Jamin Hakim Kasus Ahok Tak Diintervensi

Utusan aksi simpatik 55 di MA
Utusan aksi simpatik 55 di MA
JAKARTA_DAKTACOM: Mahkamah Agung menyatakan kepada perwakilan delegasi GNPF-MUI dalam Aksi Simpatik 55 bahwa pihaknya tak akan diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh dirinya sendiri.
 
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator advokat GNPF-MUI Kapitra Ampera seusai melakukan pertemuan dengan Sekjen Mahkamah Agung.
 
“Mahkamah Agung menjamin bahwa majelis hakim tidak akan diintervensi oleh siapa pun termasuk oleh dirinya sendiri,” kata Kapitra di depan Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat (5/5).
 
Jaminan kedua dari Mahkamah Agung, lanjut Kapitra, adalah MA menjamin majelis hakim menetapkan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok berdasarkan fakta persidangan dan nilai-nilai keadilan. Pernyataan itu adalah respon pihak Mahkamah Agung setelah 12 perwakilan Aksi Simpatik 55 menemui Sekjen MA.
 
“Itu garansi yang diberikan oleh pihak Mahkamah Agung,” pungkas Kapitra kepada Islamic News Agency (INA), kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).
 
Puluhan ribu umat Islam bergabung dalam Aksi Simpatik 55 hari ini. Aksi itu dilakuman dalam rangka mendukun independensi hakim yang menangani kasus penistaan Agama yang menyeret Ahok.
 
Majelis Hakim diagendakan akan membacakan vonis atau putusan pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang.
Editor :
Sumber : JITU Islamic News Agency
- Dilihat 1512 Kali
Berita Terkait

0 Comments