Polresta Bekasi Tangkap Pembunuh Burhanudin
CIKARANG_DAKTACOM: Polresta Bekasi menangkap 4 orang pelaku dan menembak mati satu pelaku karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap supir truk yang mengangkut 13 ekor sapi
Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan asal Lampung dibekuk setelah berhasil membunuh korbannya, Burhanudin (26) yang juga seorang sopir warga Lampung. Kelima pelaku adalah EI (28), ED (30), DA (30), WS (24), dan U (33).
Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Sukamto mengatakan terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan itu berawal ketika korban melakukan perjalanan dari Lampung menuju Bandung Selatan untuk mengantarkan 13 ekor sapi mengendarai truk besar dengan nomor polisi BE 3907 EU, pada Sabtu (25/4/15).
Ketika korban melintasi Pelabuhan Bakaheuni, dua orang pelaku EI, dan WS berpura-pura menumpang kepada korban karena sedang menuju tempat yang satu arah perjalanan. Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya membuntuti truk besar berwarna hijau dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia wana silver dengan nomor polisi BE 2817 DP.
Ketika truk melintasi jalur tol Balaraja, Tangerang, dua oran pelaku yang sebelumnya menumpang dari Pelabuhan Bakaheuni mengeluarka senjata tajam berupa pisau dan mengancam korban. Dibawah ancaman senjata tajam dan dua orang pelaku itu, sopir yang menjadi korban itu tidak berdaya ketika dirinya diikat menggunakan pada bagian kaki, tangan dan matanya
Perjalanan terus berlanjut, sekitar pukul 04.00, Minggu (26/4/15) ketika melintasi KM 33,8 daerah Cibatu, Kabupaten Bekasi arah Cikampek, para pelaku berhenti dan melemparkan korban yang sudah terikat keluar dari dalam mobil yang menyebabkan korban terjerembab masuk ke dalam selokan, pelaku utama, EI tega melakukan penusukan kepada korban meski kondisi korban saat itu sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, dan mata yang tertutup.
Sementara itu penangkapan para pelaku atas dasar informasi dimana ada kegiatan jual beli hewan di rengasdengklok, darisanalah kemudian para pelaku dilakukan penangkapan.
sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, hingga akhirnya 3 orang terpaksa ditembak kakinya, satu orang lainnya ditembak mati.
Sukamto menambahkan, dari hasil kejahatan itu kepolisian berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil truk, mobil daihatsu xenia, 13 ekor sapi dan beberapa kaos korban serta lakban yang digunakan untuk mengikat korban.
Para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments