Kamis, 22/12/2016 11:30 WIB
Pekerjakan TKA Cina, Perusahaan di Mojokerto Diancam Sanksi
MOJOKERTO_DAKTACOM: Sebuah perusahaan di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dari China diduga ilegal, terancam mendapat sanksi dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur.
"Untuk perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing ilegal di Mojokerto ini bisa dikenakan sanksi," kata Kepala Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur Sukardo, Kamis (22/12).
Katanya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnakertransduk Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran penyediaan tenaga kerja asing yang dilakukan sebuah perusahaan di Desa Tumapel, Dlanggu, Mojokerto.
"Sekarang masih diproses. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut akan kita berikan nota peringatan pertama. Kalau melanggar lagi dan seterusnya, bisa dikenakan nota peringatan kedua, ketiga hingga penutupan operasional perusahaan," tegasnya.
Sukardo mengatakan, urusan visa warga negara asing adalah kewenangan dari keimigrasian. Sedangkan wewenang disnaker yakni berkaitan dengan perusahaan yang mempekerjakan TKA.
"Kalau orangnya tidak berizin, itu kewenangan dari keimigrasian. Kewenangan disnaker pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal," tuturnya.
Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur ini menerangkan, warga negara asing boleh bekerja di Indonesia, asalkan mereka memunuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Mereka tidak boleh bekerja sebagai tenaga kerja kasar.
"Mereka bekerja sebagai tenaga kerja kasar mulai dari memanasi besi, mencatat besi bekas, sopir alat berat dan banyak pekerjaan lagi yang harusnya dipegang pekerja lokal," tuturnya sambil menambahkan, pekerja dari China itu tidak bisa berbahasa Indonesia.
Sebelumnya tim gabungan dari Disnakertransduk Jatim, keimigrasian dan Polda Jawa Timur menggelar sidak di sebuah perusahaan di Desa Tumapel Dlanggu, Mojokerto. Hasilnya, ditemukan 29 TKA dari China (Hanya 3 orang memiliki izin, sedangkan 26 WN China lainnya tidak memiliki izin).
Tim juga menemukan mess untuk TKA China, ukuran 2x2 meter. Mess tersebut berdiri sepertinya sengaja 'disembunyikan' dan jauh dari lokasi pabrik.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments