Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/11/2016 16:30 WIB

Kanwil DJP Jabar II Siap Sosialisasikan Amnesty Pajak ke UMKM

Talkshow Amnesty Pajak untuk UMKM
Talkshow Amnesty Pajak untuk UMKM
BEKASI_DAKTACOM: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti program Amnesty Pajak.
 
Menurut Dedi Suartono selaku Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Kanwil DJP Jabar II, Wajip Pajak UMKM adalah WP baik sebagai orang pribadi ataupun badan usaha yang peredaran usahanya tidak lebih dari 4,8 M dalam satu tahunnya.
 
Dalam program Amnesty Pajak ini, UMKM memiliki keistimewaan karena bea tebusannya hanya 0.5% dan berlaku flat tanpa periodisasi.
 
"Untuk mensukseskan program ini, kami juga membuka diri untuk memberikan sosialisasi kepada para pelaku UMKM," ujarnya dalam kegiatan Talkshow di Radio Dakta, Rabu (16/11).
 
Dirinya menambahkan bahwa walau pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk mengikuti program Amnesty Pajak, momen ini sangat sayang dilewatkan karena ringannya biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha.
 
Sebab lewat Amnesty Pajak, para wajib pajak mendapat fasilitas berupa Penghapusan Pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1668 Kali
Berita Terkait

0 Comments