Selasa, 08/11/2016 21:00 WIB
Pemkab Bekasi Garap Rincian Raperda Desa
CIKARANG_DAKTACOM: Setiap desa di wilayah Kabupaten Bekasi akan mendapat tambahan dana dari bagi hasil pajak minimal sebesar 10 persen.
Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa yang saat ini tengah dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (8/11).
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan pembuatan Perda mengenai desa yang saat ini tengah digodok di DPRD merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pembuatan Perda itu juga karena beberapa regulasi yang tercantum dalam undang-undang harus disesuaikan dalam bentuk Perda.
Salah satunya adalah dana perimbangan dimana pemerintah daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10 persen dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Nantinya 60 persen dari hasil pajak dan retribusi daerah itu akan dibagi merata pada seluruh desa, sedangkan 40 persen diantaranya dibagi secara proporsional dari desa masing-masing.
Rohim menambahkan, selain dana perimbangan yang akan diberikan ke tiap desa, dalam Raperda tersebut juga akan diatur mengenai honor bagi perangkat desa, dimana dana alokasi desa 30-60 persennya bisa digunakan untuk kepentingan honor aparat desa.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments