Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/11/2016 21:00 WIB

Pemkab Bekasi Garap Rincian Raperda Desa

Ilustrasi Sebuah Desa di Kabupaten Bekasi
Ilustrasi Sebuah Desa di Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Setiap desa di wilayah Kabupaten Bekasi akan mendapat tambahan dana dari bagi hasil pajak minimal sebesar 10 persen.
 
Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa yang saat ini tengah dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (8/11).
 
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan pembuatan Perda mengenai desa yang saat ini tengah digodok di DPRD merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa.
 
Pembuatan Perda itu juga karena beberapa regulasi yang tercantum dalam undang-undang harus disesuaikan dalam bentuk Perda.
 
Salah satunya adalah dana perimbangan dimana pemerintah daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10 persen dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
 
Nantinya 60 persen dari hasil pajak dan retribusi daerah itu akan dibagi merata pada seluruh desa, sedangkan 40 persen diantaranya dibagi secara proporsional dari desa masing-masing.
 
Rohim menambahkan, selain dana perimbangan yang akan diberikan ke tiap desa, dalam Raperda tersebut juga akan diatur mengenai honor bagi perangkat desa, dimana dana alokasi desa 30-60 persennya bisa digunakan untuk kepentingan honor aparat desa.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1580 Kali
Berita Terkait

0 Comments