Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/07/2016 10:45 WIB

DPRD Kabupaten Pertanyakan Pemekaran Bekasi Utara

Gedung DPRD kabupaten Bekasi
Gedung DPRD kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemkab memperjelas rencana pemekaran wilayah Bekasi Utara yang sudah di peraturan daerah kan di tahun 2009 lalu.
 
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha mengatakan pada Rabu (27/7), rencana pemekaran wilayah Bekasi Utara, sudah diperdakan melalui Perda nomer 15 tahun 2009, dalam Perda tersebut dijelaskan langkah-langkah mengenai pemekaran wilayah utara Kabupaten Bekasi.
 
Namun hingga saat ini, Perda tersebut belum berjalan, dan masih menggantung, oleh sebab itu pemerintah daerah diminta melakukan penegasan terhadap nasib Perda itu, apakah Perda itu diperlukan lagi atau tidak, jika tidak maka harus direvisi.
 
"Sejauh ini, banyak berkembang pemekaran akan dilakukan menjadi kota Cikarang, sementara kabupaten Bekasi tetap ada, hal inilah yang harus diluruskan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
 
Muhtadi menambahkan, secara potensi memang pemekaran bisa dilakukan, apalagi sudah ada kajian dari tim riset yang di pimpin profesor Sadu Wasistiono yang menyebutkan 80 persen warga setuju dengan pemekaran.
 
Namun menurutnya kajian, maupun persiapan secara matang perlu dilakukan dalam proses pemekaran wilayah tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2261 Kali
Berita Terkait

0 Comments