Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/05/2016 10:20 WIB

Ormas Islam Dukung Perda Larang THM di Bekasi

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG_DAKTACOM: Pengelola tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bekasi menolak Perda no 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan, 
 
Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Perda itu dan akan kehilangan mata pencarian apabila tempat usaha mereka ditutup.
 
Tetapi dukungan penegakan Perda itu disuarakan oleh Forum Muslim Bekasi Raya, mereka meminta pemerintah daerah menjalankan penutupan tempat hiburan malam yang sesuai Perda nomor 3 tahun 2016 pasal 47 yang melarang tempat-tempat maksiat berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
Panglima Forum Muslim Bekasi Raya, Nanang Seno mengatakan pada Senin (30/5) bahwa pemerintah daerah harus tetap menjalankan Perda itu meski ada penolakan dari pelaku tempat hiburan malam.
 
"Ketentuan yang sudah dibuat semestinya dijalankan, jangan sampai kalah dengan kepentingan pelaku tempat hiburan malam, apalagi kemauan dilarangnya tempat malam bukan semata-mata usulan umat islam melainkan seluruh masyarakat," ujarnya.
 
Nanang menambahkan jika pemerintah daerah menuruti keinginan pengusaha tempat hiburan untuk menangguhkan implementasi Perda atau melakukan revisi, maka nantinya akan ada pergolakan dari masyarakat khususnya ormas islam yang memang memberikan usulan dalam penyusunan perda itu di DPRD beberapa waktu lalu.
 
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan batas waktu hingga desember 2016, agar pengusaha hiburan malam melakukan alih usaha.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1508 Kali
Berita Terkait

0 Comments