Senin, 30/05/2016 09:31 WIB
Akhir Tahun, Pemkab Bekasi Harap Semua THM Tutup
CIKARANG_DAKTACOM: Terbitnya peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan mendorong dilarangnya Tempat Hiburan Malam (THM) seperti, pub, karoeke, diskotik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kemaksiatan.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah melalui Disparbudpora Kabupaten Bekasi mendorong supaya tempat tersebut ditutup atau mengganti usahanya yang sesuai dengan Perda tersebut.
Kadisparbudpora Kabupaten Bekasi Agus Trihono mengatakan pada Jum'at (27/5) bahwa sesuai amanat Perda, Tim Pengembangan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Kepariwisataan (P6-Kepariwisataan) dibentuk yang bertugas melakukan sosialisasi kepada tempat pengusaha hiburan malam agar mau merubah tempat usahanya.
"Tim yang dibentuk ini juga akan bertugas memberikan konsultasi terkait dengan perijinan kepada pengusaha tempat hiburan malam yang ingin merubah usahanya karena terdiri dari berbagai elemen seperti, Disnaker, PHRI, ASITA, Kesbangpol, Polri dan TNI, dan Disparbudpora," ujarnya.
Agus menambahkan, sosialisasi Perda ini juga terus dilakukan terhadap pemilik tempat hiburan malam, dengan mendatangi mereka satu persatu.
Ditargetkan akhir tahun seluruh tempat hiburan itu tutup, dan mengganti usaha mereka yang diperbolehkan dalam peraturan daerah.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
0 Comments