Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/04/2016 13:53 WIB

Soal Hiburan Malam, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tunggu Peresmian Perda

Ilustrasi Warung Remang remang
Ilustrasi Warung Remang remang
CIKARANG_DAKTACOM: Satpol PP Kabupaten Bekasi belum akan menertiban tempat hiburan di wilayahnya dalam waktu dekat karena masih menunggu implementasi peraturan daerah mengenai pariwisata.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan pada Kamis (14/4) bahwa penertiban terhadap tempat hiburan yang ada di daerahnya belum dilakukan karena masih menunggu produk hukum berupa revisi Perda pariwisata.
 
Menurutnya, DPRD telah menerbitkan perda pariwisata, nomer 3 tahun 2016, dimana mengatur mengenai tempat hiburan dan sejenisnya, oleh sebab itu aparat penegak Perda dan hukum seperti kepolisian dan TNI harus mengerti benar mengenai Perda tersebut, sehingga dalam melakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
 
Sahat menambahkan, belum diimplementasikan Perda itu juga nantinya juga tidak serta merta membiarkan tempat hiburan malam menjamur dan dibiarkan begitu saja.
 
Pihaknya juga terus mensosialisasikan supaya pemilik tempat hiburan malam untuk membongkar bangunannya, karena pendirian rumah yang dijadikan sebagai tempat hiburan melanggar peruntukannya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1522 Kali
Berita Terkait

0 Comments