Senin, 29/02/2016 09:00 WIB
DPR: Revisi UU KPK Bisa Kembali Dibahas
BEKASI_DAKTACOM: Anggota DPR Fraksi PPP, Asrul Sani mengatakan bahwa sejauh ini kesepkatan antara DPR dan presiden dalam pembahasan revisi UU KPK hanya sebatas penundaan, namun belum ada pembicaraan untuk mencabut UU tersebut dari prolegnas.
"Selama masih ada di prolegnas masih bisa untuk dibahas lagi suatu waktu," ujarnya saat diwawancarai Radio Dakta, Senin (29/2)
Terkait efektivitas revisi UU KPK dalam pemberantasan korupsi, Asrul melihat ini tergantung bagaimana cara pandang kita dalam melihat kenyataan.
"Kalau yang dipakai adalah kacamata kecurigaan, maka tidak perlu ada revisi, namun kan kita lihat kebutuhan revisi ini perlu untuk peraikan KPK kedepannya," jelasnya.
Dirinya meliat bahwa polemik yang terjadi saat ini adalah permasalahan penyadapan, maka dari itu dirinya mewakili fraksi melihat bahwa penyadapan memang perlu aturan yang jelas dan berkekuatan hukum.
Ia berharap agar kedepannya, revisi kebijakan yang memang menjadi perhatian publik dapat juga melibatkan aspirasi masyarakat luas.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
- Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Berpeluang di Pilgub Jabar
- Golkar Solid Usung Airlangga sebagai Capres 2024
- Ridwan Kamil Kalahkan Sandi Uno dan AHY Sebagai Capres Alternatif Versi Litbang Kompas
- Gerindra Dalam Turbulensi
0 Comments