Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/10/2015 15:41 WIB

Akibat Sengketa, Pemkab Bekasi Relokasi SDN 02 Sukamurni

SDN Sukamurni 02
SDN Sukamurni 02

Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya melakukan relokasi terhadap bangunan SDN 02 Sukamurni kecamatan Sukakarya karena lahannya masih dalam proses sengketa.

Lahan bangunan SDN 02 Sukamurni Kecamatan Sukakarya tengah menjadi sengketa karena pemilik lahan atas nama ahli waris H. Kanin menang pengadilan, dan meminta agar lahannya seluas 1500 meter dikembalikan,

Saat ini Pemkab Bekasi masih melakukan usaha banding atas putusan tersebut.

Camat Sukakarya, Edward mengatakan pada Rabu (21/10), bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sukamurni untuk bisa mencari lokasi pengganti sekolah dasar tersebut.

Untuk pergantian lahan, dan membayar ganti rugi menurutnya tidak akan dilakukan karena proses pengadilan membutuhkan waktu yang lama.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Nurudin mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.

Apalagi Dinas pendidikan yang berencana melakukan perbaikan terhadap bangunan tersebut tidak diperbolehkan oleh ahli waris.

Oleh sebab itu pihaknya saat ini tengah mencari lokasi pengganti bangunan sekolah tersebut.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1946 Kali
Berita Terkait

0 Comments