Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/05/2023 06:00 WIB

Nol Pajak Kendaraan Listrik Buat Pemasukan DKI Turun

touring kendaraan listrik dari jakarta ke bali 169
touring kendaraan listrik dari jakarta ke bali 169
JAKARTA, DAKTA.COM  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan pemerintah menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kendaraan listrik membuat pendapatan DKI menjadi turuN
 
"Kalau kendaraan listrik itu kan berarti nol pajak, artinya apa, berkurangnya pajak kendaraan," kata Heru saat talkshow 'Transisi Jakarta Menjadi Kota Bisnis Berskala Global' di Jakarta Timur, Rabu (17/5).
 
 
Meski demikian, ia mengatakan kebijakan itu akan didukung oleh Pemprov DKI. Heru menyebut pihaknya bakal mencari alternatif pendapatan.
 
"Kebijakan yang harus kita dukung misalnya kendaraan listrik Bu Lusi (Kepala Bapenda)... kita harus mencari alternatif pendapatan lain bagi jakarta. Sehingga pendapatannya minimal tetap seperti ini," kata Heru.
 
Dalam kesempatan itu, Heru juga menyinggung soal peralihan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Heru mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta masih digodok oleh Kementerian Dalam Negeri.
 
"Kondisi dalam negeri menghadapi Pilpres, Pilkada, dan seterusnya. Kita enggak tahu nanti Pilkada, undang-undang yang dibuat seperti apa DKI Jakarta. Tapi kita harus mempersiapkan semua ini," katanya.
 
Sebelumnya, Pemerintah bakal menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025.
 
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Inti aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.
 
Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 611 Kali
Berita Terkait

0 Comments