Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh
DAKTA.COM - Pakar kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus berbenah diri dalam proses persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikannya menanggapi kekalahan KPU RI secara berturut-turut saat menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Tentu KPU harus berbenah diri. Sebab kepercayaan publik pada KPU adalah elemen penting untuk membentuk kepercayaan pada proses dan hasil pemilu, yang pada akhirnya mempengaruhi legitimasi atas pemilu itu sendiri," ujar Titi kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2023).
"Selain itu, tim hukum KPU harus dievaluasi menyeluruh. Penting bagi KPU untuk memiliki tim hukum yang solid," katanya
Selain itu, kata Titi, penting bagi tim hukum KPU mampu mengantisipasi setiap potensi masalah dan gugatan hukum terkait sengketa pemilu.
Selain itu, tim hukum juga perlu menyiapkan kronologi dan pembelaan yang kuat serta argumentatif dalam menghadapi setiap laporan, keberatan, dan gugatan atas kerja-kerja yang dilakukan KPU.
Lebih lanjut, Titi mengatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Prima harus dievaluasi menyeluruh oleh KPU.
"Khususnya pentingnya memperbaiki kinerja administratif penyelenggaraan pemilu agar lebih tertib, terbuka, dan akuntabel," tuturnya.
"Sehingga dapat terukur dengan baik oleh publik, sejauh mana profesionalitas dan integritas KPU sudah benar-benar diimplementasikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Prima kembali memenangi gugatan terhadap KPU RI terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang disidang Bawaslu.
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang disiarkan secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin.
Konsekuensinya, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” papar dia. “Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” ujar dia.
Sumber | : | KOMPAS |
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
0 Comments