Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh
DAKTA.COM - Pakar kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus berbenah diri dalam proses persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikannya menanggapi kekalahan KPU RI secara berturut-turut saat menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Tentu KPU harus berbenah diri. Sebab kepercayaan publik pada KPU adalah elemen penting untuk membentuk kepercayaan pada proses dan hasil pemilu, yang pada akhirnya mempengaruhi legitimasi atas pemilu itu sendiri," ujar Titi kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2023).
"Selain itu, tim hukum KPU harus dievaluasi menyeluruh. Penting bagi KPU untuk memiliki tim hukum yang solid," katanya
Selain itu, kata Titi, penting bagi tim hukum KPU mampu mengantisipasi setiap potensi masalah dan gugatan hukum terkait sengketa pemilu.
Selain itu, tim hukum juga perlu menyiapkan kronologi dan pembelaan yang kuat serta argumentatif dalam menghadapi setiap laporan, keberatan, dan gugatan atas kerja-kerja yang dilakukan KPU.
Lebih lanjut, Titi mengatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Prima harus dievaluasi menyeluruh oleh KPU.
"Khususnya pentingnya memperbaiki kinerja administratif penyelenggaraan pemilu agar lebih tertib, terbuka, dan akuntabel," tuturnya.
"Sehingga dapat terukur dengan baik oleh publik, sejauh mana profesionalitas dan integritas KPU sudah benar-benar diimplementasikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Prima kembali memenangi gugatan terhadap KPU RI terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang disidang Bawaslu.
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang disiarkan secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin.
Konsekuensinya, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” papar dia. “Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” ujar dia.
Sumber | : | KOMPAS |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments