Sabtu, 03/09/2022 21:00 WIB
LBH Arjuna Pertanyakan Lambatnya Penonaktifan Kades Tersangka Korupsi PTSL
CIKARANG, DAKTACOM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi tak kunjung menonaktifkan tersangka kasus korupsi pungutan liar (pungli) yang dilakukan tersangka PH.
Sebelumnya Kepala Desa Lambangsari Tambun Selatan PH ditahan karena melakukan korupsi proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini pun menimbulkan pertanyaan masyarakat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna, Zuli Zulkipli menilai Kepala DPMD Kabupaten Bekasi terkesan memperlambat proses penonaktifan dan diduga ada unsur politis kedekatan dengan tersangka kasus korupsi.
"Sudah jelas amanat undang-undang terkait kepala desa korupsi harus dinonaktifkan. Sangat prihatin kalau melihat kondisi ini, DPMD malah tidak konsisten," kata Zuli pada Sabtu (3/9).
Dalam pada 42, Undang-Undang Desa kata dia sudah jelas kepala desa dinonaktifkan jika menjadi tersangka dalam kasus korupsi ataupun makar.
Ia pun menilai alasan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menanti status hukum resmi dari Kejari hanya akal-akalan untuk memperlambat proses penonaktifan Pipit Haryanti.
"Menurut kita dari sisi dimana ada kepala desa tersangkut pidana korupsi dan langsung ditahan harus langsung dinonaktifkan. Sudah jelas delik pidana korupsi. Itu akal-akalan DPMD menjalankan Undang Undang desa," papar mantan Forum Ketua Badan Permusyawaratan Desa ini.
Ia pun membandingkan dengan Kepala Desa Sukadanau Cikarang Barat yang menjadi tersangka kasus perzinaan, saat itu DPMD langsung bergerak cepat menonaktifkannya.
"Cenderung ke sana (politis), sebenarnya tidak boleh karena tekanan atasan, harus mengacu pada UU Desa karena ini UU khusus pemerintahan desa," tuturnya
PH diduga melanggar pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal itu juga, PH terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun***
Reporter | : |
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
0 Comments