Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/01/2021 10:42 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam Konferensi Pers
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam Konferensi Pers
CIKARANG, DAKTACOM - Polres Metro Bekasi menetapkan 2 tersangka terkait kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pada Ahad (10/1).
 
Sebelumnya terjadi kerumunan pengunjung di lokasi wahana air tersebut, akibat pengelola menerapkan potongan harga sampai Rp10 ribu.
 
Kerumunan itupun langsung dibubarkan oleh aparat, bahkan dilakukan penyegelan oleh Bupati Bekasi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Kamis (14/1) mengatakan setelah terjadinya kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan memeriksa 15 orang saksi.
 
"Dan hasilnya, dapat ditarik kesimpulan 2 orang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan tersebut, mereka adalah Ike Patricia (IP) yang merupakan General Manager dan Dewi Nawang Sari (DNS) sebagai Manager Marketing", ucapnya.
 
Mereka melanggar tindak pidana pasal 9 junto pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
"Selain itu, juga ditetapkan pasal 216 dan 218 KUHP, ancamannya 4 bulan", jelas Kapolres Hendra.
 
Ia menambahkan, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini juga terus dikembangkan, dan mengamankan barang bukti potongan tiket serta tangkapan layar promo potongan harga.
 
"Berdasarkan keterangan, motivasi adanya promo yang dilakukan itu dikarenakan ingin menaikan jumlah pengunjung, karena selama pandemi Covid-19 sepi", tutupnya***
Reporter :
- Dilihat 981 Kali
Berita Terkait

0 Comments