Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/11/2020 08:43 WIB

Kemnaker Lauching Layanan Pengesahan PP dan PKB

Kemnaker Lauching Layanan Pengesahan PP dan PKB
Kemnaker Lauching Layanan Pengesahan PP dan PKB
BEKASI SELATAN, DAKTA - Kementerian Ketenagakerjaan melaunching layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan layanan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran PKB secara elektronik ini merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada pelayanan terpadu satu atap (PTSA) Kementerian ketenagakerjaan.
 
"Dengan transformasi layanan tatap muka menjadi layanan digital ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan kuantitas pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran PKB," jelas Ida Fauziyah dilokasi disebuah hotel dibilangan Bekasi Selatan, Kamis (19/11).
 
Berdasarkan data bahwa jumlah perusahaan yang mengesahkan PP melalui PTSA Kemnaker pada tahun 2018 sebanyak 1.825 perusahaan dan 2019 sebanyak 2.118 perusahaan.
 
Layanan aplikasi e- PP dan e- PKB ini merupakan layanan yang terintegrasi dengan Sisnaker diketahui bahwa sistem tersebut telah menggunakan sistem pengguna aplikasi terpadu single-sign-on dimana pengguna hanya cukup menggunakan satu akun untuk dapat mengakses seluruh layanan publik Kementerian ketenagakerjaan.
 
"Syarat utama untuk masuk ke dalam layanan E - PP dan E - PKB adalah perusahaan yang telah memiliki kode pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Perusahaan (WLKP) elektronik," lanjut Menaker Ida.
 
Berkaitan dengan alur layanan e- PP dan e- PKB bahwa layanan ini terdapat 6 proses tahapan dimulai dari tahapan pengajuan, tahapan verifikasi dokumen persyaratan, tahapan koreksi materi, tahapan upload dokumen yang telah dikoreksi, tahapan persetujuan dan tahapan pengesahan.
 
Setelah melewati seluruh alur proses layanan, pengguna layanan akan mendapatkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jendral PHI dan Jamsos dalam hal ini diwakilkan kepada direktur persyaratan kerja dengan format tanda tangan barcode.
Reporter :
- Dilihat 1213 Kali
Berita Terkait

0 Comments