Senin, 19/10/2020 12:35 WIB
Banyak Alih Fungsi Lahan RTH di Kota Bekasi, Kawali Desak Audit Lingkungan
BEKASI, DAKTA.COM - Harapan memiliki ketersediaan ruang terbuka hijau atau RTH sebesar 30 persen nampaknya sekedar angan. Pasalnya, arus pembangunan di Kota Bekasi belum memperhatikan kondisi lingkungan. Bahkan, lahan RTH yang tersedia, kerap di alih fungsikan pemanfaatannya menjadi lahan bisnis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.
"Kita lihat RTH di Kota Bekasi masih jauh untuk memenuhi kuota 30 persen sesuai peraturan. Kondisi ini terjadi akibat pembangunan dan alih fungsi tanpa memperhatikan aturan yang dibuat," ungkap Puput TD Putra, Ketua Umum DPP Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) di Bekasi, Senin (19/10).
Dikatakan Puput, Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan penataan ulang dan ada audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa terlaksana. Puput mensinyalir, lambannya ketersediaan RTH di Bekasi karena ketidaktegasan dari pemerintah daerah.
"Selain alih fungsi menjadi gedung, ada juga alih fungsi pemanfaatan Hutan Kota. Harusnya dengan keterbatasan yang ada, pemerintah bisa tegas," tandas Puput.
Dia mencontohkan, seperti pengembangan kawasan kuliner menggunakan lahan RTH, menurutnya harus dievaluasi dan tata kembali. Sebab, alih fungsi tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi.
"Kita melihat ini kelalaian pemerintah, bisa jadi ada pejabat yang menggunakan kekuasaannya sehingga membolehkan alih fungsi lahan RTH terjadi tanpa melihat pertimbangan lain. Berpikirnya perspektif bisnis semata. Ini harus dievaluasi," tegasnya.
Dikatakan Puput, investasi demi kemajuan daerah memang penting, asal tidak mengganggu kepentingan lingkungan. Sehingga, antara investasi dan lingkungan bisa sejalan. Dia menegaskan, jangan investasi digenjot tetapi lingkungan rusak, sehingga berimbas kepada banyak orang.
Dia meminta, Wali Kota Bekasi tegas dan menindak pejabat pelanggar kewenangan. Menurutnya, harus ada teguran dan sanksi administrasi sampai ke pemecatan.
"Kalau dari perspektif lain, seperti industri, apartemen, perhotelan, kawasan kuliner, harusnya itu dicabut izinnya. Kalau masih nakal, ya pidana jatuhnya," ucap dia.
Terakhir dia meminta, Pemerintah segera melakukan evaluasi kembali, menata, mengaudit dan mengembalikan fungsi agar capaian RTH 30 persen terpenuhi.
"Untuk memenuhi kebutuhan 30 persen, saya kira masih memungkinkan, asal pemerintah mau menata, mengaudit lingkungan dan mengembalikan fungsi lahan RTH yang tadinya terpakai oleh aktivitas lain," pungkasnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments