Perda Pekat Disahkan, Tempat Maksiat Bakal Ditertibkan
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di kantor DPRD, Rabu (30/90). Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh mengatakan adanya Perda ini didasari atas banyaknya kegiatan masyarakat yang berbau maksiat serta penyimpangan norma agama, padahal pembangunan di kabupaten berjalan pesat dan cepat sehingga menjadi benalu.
“Kondisi saat ini banyak tempat-tempat prostitusi di sekitar bantaran Kalimalang, serta wilayah lainnya, sehingga perda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum, agar dapat menindak lokasi tersebut”, katanya dalam wawancara dengan Radio Dakta Kamis (1/10).
Menurutnya dengan adanya perda ini, Satpol PP harus lebih berani menindak tempat maksiat, apalagi sebagai legislatif pihaknya mendukung anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Karena dalam poin di Perda ada sanksi yang diberikan.
“Dalam penyusunan Perda ini, kita melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga masukan yang diberikan dapat berjalan di masyarakat”, jelasnya.
Nuh menambahkan, setelah disahkan perda ini diajukan oleh Pemerintah Daerah ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan diharapkan secepatnya bisa dilembar daerahkan agar bisa diterapkan di masyarakat***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
0 Comments