Mutiara Hikmah /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/07/2020 09:14 WIB

Hikmah Berqurban

Hewan domba  (Ilustrasi/foto: MaxPixel's contributors)
Hewan domba (Ilustrasi/foto: MaxPixel's contributors)
DAKTA.COM - Berqurban adalah ibadah sunnah muakad atau sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu.
 
Berqurban merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah Allah SWT berikan, sekaligus wujud ketaqwaan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Sang Khaliq.
 
Ada banyak hikmah dari berqurban yang mampu menambah keimanan seorang mukmin. Simak penjelasannya:
 
1. Bentuk Ketaatan
Berkurban adalah salah satu bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wata'ala dan berqurban adalah perintah Allah SWT di dalam Al Qur'an.
 
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [QS: Al Hajj : 34]
 
Melaksanakan berqurban juga untuk meraih taqwa agar mendapat ridho dari Rabb-Nya.
 
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
 
2. Qurban dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat kehidupan yang diberikan. Sebagaimana firman Allah SWT: "Sesungguhnya telah Aku berikan kepadamu nikmat yang amat banyak." (QS al-Kautsar: 1).
 
3. Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim
Perintah qurban pertama kali diturunkan kepada Nabi Ibrahim alaihis salaam. Ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan, yaitu Ismail alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). Cerita Nabi Ibrahim alaihis salaam itu dijelaskan dalam QS. As Saffat ayat 99-111.
 
4. Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban.
 
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan qurban.” (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379). Wallahu A'lam Bishawab 
 
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4406 Kali
Berita Terkait

0 Comments