Kapolri Keluarkan Maklumat
Dilarang Menimbun Bahan Pokok
BOGOR_DAKTACOM: Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpangan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat dikeluarkan untuk mencegah adanya penimbunan kebutuhan pokok seperti daging yang terjadi baru-baru ini.
Maklumat dikeluarkan ditujukan untuk para pengusaha. "Kami sosialisasikan, mengumumkan kepada pelaku usaha bahwa kalau melakukan perbuatan penimbunan atau penyimpangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pangan maupun Undang-undang Perdagangan itu adalah perbuatan pidana, bisa diproses secara hukum," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/8).
Dalam dua undang-undang tersebut, imbuh Badrodin, diatur pula ancaman hukumannya. Oleh karena itu pelaku usaha tidak bisa main-main dalam melakukan usaha.
Ia menegaskan, kepolisian akan tetap mengawasi setelah maklumat ini dikeluarkan. Jika ada pelaku usaha yang masih melakukan penimbunan, maka Polri tak segan untuk memproses secara hukum.
"Jadi pelaku usaha silakan usaha sebagaimana mestinya, tapi dalam kondisi tertentu, misalnya pasokan di pasar kurang dia malah menaikkan harga, atau menahan supaya harganya melambung, atau menyimpan dan menimbun di luar batas ketentuan, tentu itu sudah masuk ke dalam kategori perbuatan pidana," kata dia.
Badrodin memaparkan, yang diatur dalam maklumat tersebut di antaranya bahan-bahan pangan yang diperlukan masyarakat, misalnya beras, jagung, kedelai, bawang, dan bahan pokok lainnya, termasuk daging.
Sejauh ini, ucap Badrodin, sudah ada pedagang yang kedapatan melakukan penimbunan yang tengah diproses oleh Polri. "Sudah, sedang kami proses," ujar dia.
Dalam maklumat nomor 1 tahun 2015 itu ada dua hal pokok yang dilarang dilakukan oleh para pedagang, Dua hal pokok itu adalah pelaku usaha dilarang menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha mengabaikan larangan itu, Polri akan menindak tegas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga akan dikenakan pada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
Reporter | : | |
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments