Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/04/2020 11:51 WIB

Wabah Corona, DPR Ingatkan Polri Tak Langgar Aturan Penegakan Hukum

Asrul Sani
Asrul Sani
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan jajaran Polri agar kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law atau aturan penegakan hukum.
 
Hal itu merespon surat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis yang memerintahkan agar jajaran Polri melakukan tindakan terhadap orang-orang yang diduga melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan hoaks terhadap presiden dan pejabat pemerintah terutama terkait dengan penanganan Covid-19. 
 
Arsul Sani mengingatkan bahwa terkait dengan penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks, maka Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No. 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus tersebut sebelum melakukan proses hukum. 
 
"Apa yang ada dalam SE Kaplori itu diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," ujarnya dalam keterngannya di Jakarta, Senin (6/4).
 
Arsul juga menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait dengan penindakan terhadap 18 orang tersebut atas dugaan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
 
Arsul Sani menegaskan bahwa PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. 
 
"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang mentaati perintah pejabat yang sah," jelasnya. 
 
Arsul Sani berharap agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 6912 Kali
Berita Terkait

0 Comments