Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/04/2020 11:42 WIB

DPR Bahas Omnibus Law, Buruh Akan Gelar Aksi di Masa Pandemi

Massa Buruh
Massa Buruh
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota DPR RI sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini dinyatakan di dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). 
 
Menyikapi hasil rapat tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak keras sikap DPR RI yang akan membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 
 
"Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, di tengah imbauan social distancing," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (3/4).
 
Menurut Iqbal, patut dipertanyakan kepada pimpinan dan anggota DPR RI. Mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan Omnibus Law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk. 
 
"Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?," tegasnya.
 
KSPI meminta agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebaiknya ditunda dari prioritas Prolegnas tahun 2020.
 
"Nanti setelah pandemi corona teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan, baru kita semua bisa berfikir jernih untuk membahas RUU Cipta Kerja," jelas Said Iqbal.
 
Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditentang keras kalangan buruh, mahasiswa, insan pers, masyarakat adat, tokoh masyarakat dan agama, serta elemen masyarakat lain.
 
"DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya," ujarnya.
 
Ia menyatakan, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan terjadi akibat adanya pandemi corona dan pasca corona. 
 
"Apa yang sudah dilakukan DPR, terhadap potensi puluhan bahkan ratusan ribu buruh yang terancam PHK itu? Ada apa dengan DPR, dalam situasi seperti ini kok malah ngotot membahas Omnibus Law?," ungkapnya.
 
KSPI melihat ada empat alasan yang akan menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran di tengah dan pasca pandemi corona ini, yaitu menipisnya bahan baku, anjloknya nilai tukar rupiah, industri pariwisata yang merosot, dan anjloknya harga minyak mentah. 
 
Bahkan, saat ini pun ancaman PHK ribuan buruh sudah mulai terjadi, misalnya di PT Okamoto Mojokerto, PT Pipa Sidoarjo, industri di Bitung, industri tekstil garmen di Bandung, industri manufaktur di Bekasi hingga Karawang.
 
Said Iqbal juga merespon negatif terhadap pernyataan segelintir oknum anggota dan pimpinan DPR RI yang akan mengundang buruh untuk membahas Omnibus Law, baik secara langsung atau virtual untuk memberi masukan terhadap Omnibus Law. 
 
"Itu adalah retorika kosong dan mengada-ngada. Karena saat ini, sema sekali, serikat buruh dan para buruh sedang fokus menyelamatkan nyawa anggotanya yang terancam virus corona karena hingga saat ini jutaan buruh masih bekerja, tidak diliburkan bergilir oleh perusahaan. Serikat buruh dengan segala upaya sedang mencegah agar tidak terjadi PHK akibat ekses pandemi corona dan pasca corona," tegas Said iqbal.
 
"Jadi dalam situasi seperti ini, tidak mungkin serikat buruh akan konsentarasi membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja," lanjut kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan ILO Governing Body PBB ini.
 
Aksi Buruh
 
Oleh karena itu, ia menayatakan, KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan resiko apapun. Aksi akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan, dan sesuai hak konstitusional rakyat. 
 
"Kalaulah ada sebagian pihak yang tidak sependapat dengan aksi puluhan ribu buruh ini, tanyakan pada lembaga DPR RI. DPR yang telah memulsi dan menabuh 'genderang perlawanan' jutaan buruh Indonesia, yang seharusnya tidak terjadi di tengah keprihatinan bangsa dan rakyat Indonesia melawan virus corona. Buruh bersama pemerintah dalam melawan penyebaran virus Covid-19 dan mengantisipasi darurat PHK," paparnya.
 
Ia menyampaikan, buruh tidak gentar dengan resiko tentang corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya, yaitu ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi corona. 
 
Kemduian ancaman masa depan buruh yang terpuruk karena Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh Panja Baleg.
 
Seperti diberitakan, sembilan alasan KSPI menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah, karena beleid ini menghilangkan UMK, mengurangi pesangon, mempermudah PHK, outsourcing seumur hidup bebas di semua jenis pekerjaan, kerja kontrak seumur hidup tanpa batasan, TKA tidak berketerampilan bebas masuk bekerja di Indonesia, waktu kerja yang eksploitatif, potensi hilangnya jaminan sosial dan hak cuti, serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.
 
"KSPI berharap anggota DPR RI mendengarkan suara buruh Indonesian dengan menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sampai pandemi corona selesai dan tidak terjadi ancaman darurat PHK pasca pandemi corona," pungkasnya. 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2474 Kali
Berita Terkait

0 Comments