Kamis, 02/04/2020 11:02 WIB
Ada Wabah Corona, DPR Tetap Akan Bahas RUU Omnibus Law
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut dalam waktu dekat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan di rapat paripurna.
"Terkait dengan Omnibus Law sampai saat ini surpres (surat presiden) berikut draft RUU masih ada di pimpinan DPR untuk dipelajari," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya yang diterima, Kamis (2/4).
Menurutnya, setelah dibacakan di rapat paripurna DPR RI, RUU Omnibus Law akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang diberi tugas untuk membahasnya.
"Pembahasan mungkin akan sedikit tersendat karena situasi saat ini Covid-19 melanda Indonesia. Sehingga kemungkinan akan meleset dari target awal," ucapnya.
Ia mengaku, pembahasan RUU Omnibus Law tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU 12/2011 dan UU 15/2019.
"Pelibatan publik juga akan dilakukan termasuk menghadirkan dalam rapat secara virtual," ujarnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments