Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/04/2020 11:02 WIB

Ada Wabah Corona, DPR Tetap Akan Bahas RUU Omnibus Law

Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut dalam waktu dekat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan di rapat paripurna.
 
"Terkait dengan Omnibus Law sampai saat ini surpres (surat presiden) berikut draft RUU masih ada di pimpinan DPR untuk dipelajari," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya yang diterima, Kamis (2/4).
 
Menurutnya, setelah dibacakan di rapat paripurna DPR RI, RUU Omnibus Law akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang diberi tugas untuk membahasnya.
 
"Pembahasan mungkin akan sedikit tersendat karena situasi saat ini Covid-19 melanda Indonesia. Sehingga kemungkinan akan meleset dari target awal," ucapnya.
 
Ia mengaku, pembahasan RUU Omnibus Law tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU 12/2011 dan UU 15/2019. 
 
"Pelibatan publik juga akan dilakukan termasuk menghadirkan dalam rapat secara virtual," ujarnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 4485 Kali
Berita Terkait

0 Comments