Ahad, 29/03/2020 10:43 WIB
Pemkab Bekasi Tutup Sementara Bioskop dan Cafe Cegah Covid-19
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan aturan terkait penutupan sementara bioskop dan aturan pelayanan di rumah makan atau cafe untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomer 556.4/SE-70/Dispar/2020.
Dalam surat itu disebutkan pengelola bioskop wajib menutup sementara usahanya, serta pengelola rumah makan, restoran, kedai ataupun cafe dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, mengatur jarak minimal 1 meter untuk para pengunjung, pelanggan disarankan untuk membawa pulang makannya, bila terjadi antrean pembelian maka harus berjarak 1 meter, pelayan wajib menggunakan masker, serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan adanya surat edaran ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin luas.
"Kabupaten Bekasi merupakan salah satu zona merah di Jawa Barat, oleh karena itu masyarakat diminta menaati aturan yang sudah dibuat sehingga terhindar dari virus corona," ucapnya di Cikarang.
Eka menambahkan, aturan ini berlaku hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir, oleh karena itu pengusaha bioskop dan restoran diminta menjalankan aturan ini karena memang penyebaran virus corona sangat masif di wilayah Kabupaten Bekasi. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments