Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/12/2019 11:43 WIB

Redam Aksi Serikat Pekerja, Apindo Apresiasi Penerbitan SK UMK

Ilustrasi upah
Ilustrasi upah
CIKARANG, DAKTA.COM - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Darwoto mengapresiasi keluarnya surat keputusan (SK) UMK 2020 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat. Sehingga bisa meredam wacana aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja.
 
"Karena jika buruh melakukan mogok kerja maka perusahaan tentunya merugi karena tidak berproduksi," ucapnya di Cikarang, Selasa (3/12).
 
Ia menyebut meski pengaturan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hanya berupa surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, tetapi pengusaha berkomitmen untuk memberikan upah sesuai standar.
 
"Hal ini karena sudah disepakati di dewan pengupahan terkait kenaikannya," ujarnya.
 
Sementara itu, dengan ditetapkannya UUMK melalui SK gubernur, impementasinya akan berlangsung pada per 1 Januari 2020.
 
Besaran UMK di Kabupaten Bekasi, naik sebesar Rp4.498.961. Angka itu berdasarkan kajian dan Perpres 78, dimana naik 8,51 persen dari UMK tahun 2019.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait keputusan upah minimum di 27 kota/kabupaten.
 
Hal itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan salah satunya serikat pekerja yang menilai surat edaran itu tidak terikat dan rentan dilanggar oleh pengusaha.
 
Numun, setelah di desak oleh serikat pekerja, akhirnya Gubernur Jawa Barat mengganti surat edaran itu dengan surat keputusan (SK). **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 587 Kali
Berita Terkait

0 Comments