Selasa, 03/12/2019 11:43 WIB
Redam Aksi Serikat Pekerja, Apindo Apresiasi Penerbitan SK UMK
CIKARANG, DAKTA.COM - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Darwoto mengapresiasi keluarnya surat keputusan (SK) UMK 2020 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat. Sehingga bisa meredam wacana aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja.
"Karena jika buruh melakukan mogok kerja maka perusahaan tentunya merugi karena tidak berproduksi," ucapnya di Cikarang, Selasa (3/12).
Ia menyebut meski pengaturan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hanya berupa surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, tetapi pengusaha berkomitmen untuk memberikan upah sesuai standar.
"Hal ini karena sudah disepakati di dewan pengupahan terkait kenaikannya," ujarnya.
Sementara itu, dengan ditetapkannya UUMK melalui SK gubernur, impementasinya akan berlangsung pada per 1 Januari 2020.
Besaran UMK di Kabupaten Bekasi, naik sebesar Rp4.498.961. Angka itu berdasarkan kajian dan Perpres 78, dimana naik 8,51 persen dari UMK tahun 2019.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait keputusan upah minimum di 27 kota/kabupaten.
Hal itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan salah satunya serikat pekerja yang menilai surat edaran itu tidak terikat dan rentan dilanggar oleh pengusaha.
Numun, setelah di desak oleh serikat pekerja, akhirnya Gubernur Jawa Barat mengganti surat edaran itu dengan surat keputusan (SK). **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments