Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 02/12/2019 11:04 WIB

Gubernur Jabar Didesak Segera Keluarkan SK Penerapan UMK 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengganti surat edaran dengan surat keputusan (SK)terkait penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2020.
 
Hal itu disuarakan komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi seusai menerima laporan dari serikat pekerja terkait adanya desakan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan (SK) UMK 2020, saat ini gubernur hanya mengeluarkan surat edaran (SE) saja.
 
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan pihaknya sejalan dengan kemauan buruh yang menginginkan adanya SK bukan surat edaran terkait penerapan UMK 2020 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
 
"Kalau hanya surat edaran tentunya itu tidak kuat, bisa saja perusahaan tidak menaati kesepakatan UMK yang sudah disepakati di masing-masing kota/kabupaten Bekasi," ucapnya di Cikarang, Senin (212).
 
Jika ketentuan hukumnya belum kuat, maka perusahaan nantinya tidak memberikan upah yang sesuai UMK yang telah disepakati, karena hanya surat edaran saja, untuk itu pihaknya telah memberikan nota dinas ke Gubernur Jawa Barat terkait hal itu.
 
Selain surat edaran tersebut, Rusdi juga mencermati lambannya penetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Pemberian UMSK dilakukan diperusahaan seperti elektronik, manufaktur dan sebagainya.
 
"Seperti di tahun 2019, UMSK baru ditetapkan di bulan April, sehingga banyak perusahaan yang mengharuskan merapel gaji karyawannya dan merasa keberatan," jelasnya.
 
Untuk itu, ia mendesak agar UMSK paling lambat, ditetapkan di bulan Desember ini, sehingga perusahaan bisa menghitung dan memperikarakan alokasi biaya gaji karyawannya di tahun 2020. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4866 Kali
Berita Terkait

0 Comments