Senin, 02/12/2019 11:04 WIB
Gubernur Jabar Didesak Segera Keluarkan SK Penerapan UMK 2020
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengganti surat edaran dengan surat keputusan (SK)terkait penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2020.
Hal itu disuarakan komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi seusai menerima laporan dari serikat pekerja terkait adanya desakan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan (SK) UMK 2020, saat ini gubernur hanya mengeluarkan surat edaran (SE) saja.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan pihaknya sejalan dengan kemauan buruh yang menginginkan adanya SK bukan surat edaran terkait penerapan UMK 2020 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kalau hanya surat edaran tentunya itu tidak kuat, bisa saja perusahaan tidak menaati kesepakatan UMK yang sudah disepakati di masing-masing kota/kabupaten Bekasi," ucapnya di Cikarang, Senin (212).
Jika ketentuan hukumnya belum kuat, maka perusahaan nantinya tidak memberikan upah yang sesuai UMK yang telah disepakati, karena hanya surat edaran saja, untuk itu pihaknya telah memberikan nota dinas ke Gubernur Jawa Barat terkait hal itu.
Selain surat edaran tersebut, Rusdi juga mencermati lambannya penetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Pemberian UMSK dilakukan diperusahaan seperti elektronik, manufaktur dan sebagainya.
"Seperti di tahun 2019, UMSK baru ditetapkan di bulan April, sehingga banyak perusahaan yang mengharuskan merapel gaji karyawannya dan merasa keberatan," jelasnya.
Untuk itu, ia mendesak agar UMSK paling lambat, ditetapkan di bulan Desember ini, sehingga perusahaan bisa menghitung dan memperikarakan alokasi biaya gaji karyawannya di tahun 2020. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
0 Comments