Ahad, 01/12/2019 12:38 WIB
Pekerja Tolak Surat Edaran UMK 2020, Ini Respon Ridwan Kamil
CIKARANG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait keputusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di 27 yang berlaku per 1 Januari 2020.
Adanya surat yang hanya berbentuk SE itu dikhawatirkan serikat pekerja tidak memiliki kekuatan hukum, bisa saja pengusaha tidak memberikan gaji yang sesuai standar karena bentuknya hanya edaran, hal ini akan berbeda jika berbentuk surat keputusan (SK) karena memiliki kekuatan hukum dan pengusaha wajib memberikan upah sesuai kesepakatan.
Ditanya mengenai hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pada intinya SE yang dikeluarkan itu isinya sama dengan SK, apalagi dalam perundingan di tingkat kota/kabupaten unsur pengusaha setuju dengan angka UMK.
"Berdasarkan komunikasi dengan Apindo, pengusaha seluruhnya akan menaati angka umk tersebut," ujarnya saat ditemui seusai menghadiri peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019 di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/12).
Menurutnya, pemerintah provinsi berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tidak diwajibkan membuat SK tentang UMK di Kota/Kabupaten, hanya upah minimum provinsi yang bisa dibuat SK.
"Adanya surat edaran itu juga untuk melindungi industri garmen dan padat karya, yang tercatat sudah 100 perusahaan pindah ke Jawa Tengah dan Vietnam," ucapnya.
Kepala daerah yang kerap disapa Kang Emil itu menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melihat dulu respon dengan dikeluarkannya surat edaran itu selama 3 bulan, jika pengusaha tidak mematuhi pemberian upah bagi karyawannya padahal dia mampu maka akan diganti dengan surat keputusan.
Sementara itu seluruh elemen serikat pekerja se-Jawa Barat sudah berancang-ancang akan melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Tidak dengan dengan Surat Edaran, seperti yang saat ini dilakukan.
Serikat pekerja bersepakat melakukan aksi pada 2 Desember di Gedung Sate Bandung, jika belum dituruti juga di tanggal 3 dan 4 Desember buruh akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments