Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 01/12/2019 12:38 WIB

Pekerja Tolak Surat Edaran UMK 2020, Ini Respon Ridwan Kamil

Pejabat yang hadir pada peringatan Hari Guru Nasional 2019 dan HU ke 74 PGRI
Pejabat yang hadir pada peringatan Hari Guru Nasional 2019 dan HU ke 74 PGRI
CIKARANG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait keputusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di 27 yang berlaku per 1 Januari 2020.
 
Adanya surat yang hanya berbentuk SE itu dikhawatirkan serikat pekerja tidak memiliki kekuatan hukum, bisa saja pengusaha tidak memberikan gaji yang sesuai standar karena bentuknya hanya edaran, hal ini akan berbeda jika berbentuk surat keputusan (SK) karena memiliki kekuatan hukum dan pengusaha wajib memberikan upah sesuai kesepakatan.
 
Ditanya mengenai hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pada intinya SE yang dikeluarkan itu isinya sama dengan SK, apalagi dalam perundingan di tingkat kota/kabupaten unsur pengusaha setuju dengan angka UMK.
 
"Berdasarkan komunikasi dengan Apindo, pengusaha seluruhnya akan menaati angka umk tersebut," ujarnya saat ditemui seusai menghadiri peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019 di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/12).
 
Menurutnya, pemerintah provinsi berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tidak diwajibkan membuat SK tentang UMK di Kota/Kabupaten, hanya upah minimum provinsi yang bisa dibuat SK.
 
"Adanya surat edaran itu juga untuk melindungi industri garmen dan padat karya, yang tercatat sudah 100 perusahaan pindah ke Jawa Tengah dan Vietnam," ucapnya.
 
Kepala daerah yang kerap disapa Kang Emil itu menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melihat dulu respon dengan dikeluarkannya surat edaran itu selama 3 bulan, jika pengusaha tidak mematuhi pemberian upah bagi karyawannya padahal dia mampu maka akan diganti dengan surat keputusan.
 
Sementara itu seluruh elemen serikat pekerja se-Jawa Barat sudah berancang-ancang akan melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Tidak dengan dengan Surat Edaran, seperti yang saat ini dilakukan.
 
Serikat pekerja bersepakat melakukan aksi pada 2 Desember di Gedung Sate Bandung, jika belum dituruti juga di tanggal 3 dan 4 Desember buruh akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 14900 Kali
Berita Terkait

0 Comments