Senin, 18/11/2019 13:03 WIB
UMK Kabupaten Bekasi Tertinggi Ketiga se-Indonesia
CIKARANG, DAKTA.COM - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp4.498.961,51 dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Dengan demikian UMK KabupatenBekasi menjadi yang tertinggi ketiga di Indonesia setelah Kabupaten Karawang Rp4.594.324 dan Kota Bekasi Rp4.589.708.
Penetapan UMK sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan sebesar 8.51% atau Rp352.835,337.
Penetapan ini disetujui oleh anggota dewan pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha.
Hasil kesepakatan itu, sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat agar disetujui dan diberlakukan tahun depan.
Dengan telah disetujuinya UMK tersebut, diharapkan keberlangsungan hubungan industri.
Wakil Ketua Kadin Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan sebenarnya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, sudah jelas.
"Ada kejelasan upah yang mesti disiapkan perusahaan untuk menghitung biaya gaji karyawan," ucapnya di Cikarang, Senin (18/11).
Sementara itu, serikat buruh se-Kabupaten Bekasi sempat menginginkan besaran UMK tahun 2020 naik 18 persen dari Rp4.146.126 menjadi Rp4,9 juta sebulan.
Namun akhirnya, keputusan dewan pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2020 sebesar Rp4.498.961,51. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments