Sabtu, 16/11/2019 11:57 WIB
PKS Mendesak Regulasi Skuter Listrik Segera Dibuat
JAKARTA, DAKTA.COM - Usai dua pengguna GrabWheels atau skuter listrik tewas ditabrak mobil, Ahad (10/11) lalu, Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendesak agar regulasi soal penggunaan skuter listrik segera dibuat.
"Ini sangat mendesak dibuat regulasinya karena sudah ada korban jiwa," ujar Syaikhu.
Menurut Cawagub DKI Jakarta itu, peristiwa tersebut bisa menjadi gambaran bagi pemerintah, jika pengguna skuter listrik semakin banyak.
Diprediksi, pengguna kendaraan itu akan menjamur ke daerah lain, di seluruh Indonesia.
Jika skuter listrik dibandrol dengan harga sekitar Rp 6-7 juta, untuk pihak yang ingin sekadar menyewa, hanya dikenakan tarif yang relatif terjangkau.
"Harganya relatif terjangkau. Potensi semakin banyaknya pengguna artinya kian besar," kata Syaikhu lagi.
Dengan waktu 30 menit, peminjam hanya perlu membayar Rp5.000, atau Rp175.000 untuk 30 hari, dirujuk dari aplikasi online Grabwheels, per November 2019.
Sementara hingga kini, penggunaan skuter listrik di jalan raya, belum diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Padahal menurut Syaikhu, teknologi yang sudah semakin berkembang, membuat pilihan moda transportasi, terutama beroda dua, juga semakin banyak.
Keberagaman moda transportasi yang dipilih para pengguna, berdasarkan ukuran, kecepatan, kekuatan, dan cara penggunan, serta cara mengoperasikannya.
Jika tidak adanya aturan penggunaan skuter listrik di jalan raya terus dibiarkan, bisa membahayakan pengguna, maupun sesama pengendara kendaraan lain.
Perbedaan tingkat kecepatan, serta skuter listrik yang masih sangat minim alat pendukung keamanan, seperti spion, juga mesti dipertimbangkan.
Untuk itu, Syaikhu memberi beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Mendesak untuk segera merevisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana peraturan ini menjadi payung hukum untuk alat dan moda transportasi di jalan.
Syaikhu memandang, kecepatan perubahan teknologi juga harus diimbangi dengan kecepatan dan fleksibilitas dari regulasi demi kemananan dan kenyamanan masyarakat.
2. Mengusulkan dalam revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setidaknya, memuat pembagian jenis kendaraan secara lebih fleksibel, berdasarkan jenis penggerak, ukuran, jumlah roda, dan kecepatan.
Revisi tersebut juga perlu secara detail mengatur ruang jalan tertentu, untuk jenis-jenis kendaraan yang berbeda, serta harus secara detail pula mengatur aspek pengamanan yang harus dimiliki oleh setiap jenis kendaraan.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Rilis FPKS DPR RI |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments