Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/11/2019 16:02 WIB

UMK Terlalu Besar Dikhawatirkan Buat Perusahaan Hengkang

Ilustrasi upah
Ilustrasi upah
CIKARANG, DAKTA.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tengah membahas upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020.
 
Masing-masing unsur dari dewan pengupahan yakni unsur pengusaha dan pekerja berbeda pendapat mengenai penentuan standar upah.
 
Pengusaha yang tergabung dalam Apindo menyetujui adanya aturan yang merujuk kepada surat edaran menteri tenaga kerja, yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen.
 
Di sisi lain serikat buruh se-Kabupaten Bekasi sepakat menginginkan besaran UMK tahun 2020 naik 18 persen dari Rp4.146.126 menjadi Rp4,9 juta sebulan.
 
Ketua Forum Investor Bekasi, Dedi Harsono berharap proses penentuan UMK berjalan sesuai mekanisme, dan terdapat kesepakatan diantara pengusaha dan serikat pekerja.
 
Ia khawatir, jika persoalan UMK yang tiap tahun ada perbedaan pendapat bisa mendorong hengkangnya perusahaan.
 
"Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi akan lebih memilih berpindah usaha ke wilayah yang lebih rendah upahnya," ujarnya di Cikarang, Jumat (8/11).
 
Dedi menambahkan, beberapa perusahaan sudah memikirkan untuk pindah, menyusul besarnya biaya gaji karyawan yang disebabkan tingginya UMK.
 
Sementara itu, pembahasan UMK ini masih terus dibahas dan harus ditetapkan melalui dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota paling lambat 21 November 2019. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1065 Kali
Berita Terkait

0 Comments